Bidang Kelembagaan dan Perizinan

Pasal 14

Bidang Kelembagaan dan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan terhadap kelembagaan dan usaha koperasi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Kelembagaan dan Perizinan menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Bidang Kelembagaan dan Perizinan

b. pelaksanaan koordinasi dan verifikasi dokumen pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian, serta pembubaran koperasi

c. pelaksanaan koordinasi dan penerbitan izin usaha simpan pinjam koperasi;

d. pelaksanaan koordinasi dan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas

e. pelaksanaan koordinasi dan bimbingan kelembagaan dan perizinan

f. pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi, pelaporan dan data koperasi dan

g. pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 16

Bidang Kelembagaan dan Perizinan, membawahi :

  1. Seksi Kelembagaan dan Perizinan; dan
  2. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Data Koperasi.

Pragraf 1

Seksi Kelembagaan dan Perizinan

Pasal 17

Seksi Kelembagaan dan Perizinan mempunyai tugas menganalisis dokumen pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian serta pembubaran koperasi dan penerbitan izin usaha simpan pinjam serta izin pembentukan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Seksi Kelembagaan dan Perizinan menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelembagaan dan Perizinan

b. pelaksanaan verifikasi dokumen pengesahan akta pendirian koperasi

c. pelaksanaan verifikasi dokumen perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian kopersi

d. pelaksanaan verifikasi dokumen pembubaran koperasi

e. pelaksanaan pendaftaran badan hukum koperasi

f. pelaksanaan verifikasi dokumen dan penerbitan izin usaha simpan pinjam

g. pelaksanaan verifikasi dokumen dan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas

h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan

f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Paragraf 2

Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Data Koperasi

Pasal 19

Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Data Koperasi mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan data koperasi.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Data Koperasi menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Data Koperasi;

b. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dalam rangka monitoring, evaluasi dan pelaporan data koperasi

c. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan usaha koperasi

d. pelaksanaan penyusunan data koperasi

e. pelaksanaan koordinasi monitoring, evaluasi dan pelaporan data koperasi

f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan

g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.