Bagian Ketiga

Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan

Pasal 21

Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan mempunyai tugas mengkoordinasikan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam Kota Ternate.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan;

b. pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam Kota Ternate;

c. pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam

d. pelaksanaan koordinasi dan upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian koperasi;

e. pelaksanaan koordinasi penyediaan data kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;

f. pelaksanaan koordinasi penerapan Peraturan Perundang-Undangan dan sanksi bagi koperasi;

g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 23

Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, membawahi :

  1. Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi; dan
  2. Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi.

Paragraf 1

Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi

Pasal 24

Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi mempunyai tugas merencanakan, pemeriksaan dan pengawasan kelembagaan usaha koperasi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi menyelenggarakan fungsi :

1. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan seksi pemeriksaan kelembagaan dan usaha koperasi;

2. pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam

3. pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan usaha koperasi;

4. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan

5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Paragraf 2

Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi

Pasal 26

Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi mempunyai tugas menganalisis penerapan Peraturan Perundang-Undangan dan menganalisis penerapan sanksi bagi koperasi.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi

b. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penerapan peraturan dan sanksi;

c. pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan usaha koperasi

d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan

e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.