FASILITASI PEMBIAYAAN
Tujuan:
Membantu koperasi memperoleh akses pembiayaan dari LPDB-KUMKM, perbankan, atau lembaga keuangan lainnya.
Alur Layanan:
1. Koperasi mengajukan permohonan fasilitasi pembiayaan.
2. Petugas melakukan asesmen kelayakan awal koperasi.
3. Koperasi menyiapkan dokumen persyaratan (proposal, laporan keuangan, legalitas).
4. Dinas melakukan pendampingan penyusunan proposal.
5. Pengajuan ke lembaga pembiayaan terkait.
6. Monitoring tindak lanjut permohonan.
ID
English