PENDAMPINGAN RAT

Tujuan:

Memfasilitasi koperasi dalam menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alur Layanan:

1. Koperasi mengajukan permohonan pendampingan RAT secara online/offline.

2. Petugas melakukan verifikasi dokumen dasar (SK pengurus, daftar anggota, laporan keuangan).

3. Menjadwalkan kunjungan pendampingan.

4. Tim melakukan pendampingan pelaksanaan RAT di lokasi.

5. Penyusunan laporan hasil pendampingan.

6. Penyampaian hasil pendampingan kepada koperasi.