Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pasal 8

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan dan memberikan 

pelayanan ketatausahaan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Dinas
b. Pelaksanaan urusan administrasi surat–menyurat dan      kearsipan
c. Pelaksanaan urusan umum, perlengkapan dan rumah tangga
d. Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian Dinas dan
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan