Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 8
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan dan memberikanÂ
pelayanan ketatausahaan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Dinas
b. Pelaksanaan urusan administrasi surat–menyurat dan   kearsipan
c. Pelaksanaan urusan umum, perlengkapan dan rumah tangga
d. Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian Dinas dan
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan