SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA TERNATE
Kota Ternate sebagai salah satu pusat perdagangan dan jasa di wilayah Maluku Utara, memiliki dinamika perekonomian yang ditopang oleh aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta gerakan koperasi. Perkembangan sektor ini menjadikan pembinaan koperasi dan UMKM sebagai bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Ternate membentuk perangkat daerah yang bertugas menjalankan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, termasuk urusan pemberdayaan koperasi serta pengembangan UMKM. Untuk itu, dibutuhkan sebuah lembaga yang fokus pada pengaturan, pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan koperasi serta pelaku usaha lokal.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Ternate hadir sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan koperasi, memperkuat pelaku UMKM, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sejak terbentuk, Dinas Koperasi Kota Ternate telah mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur dan penyesuaian struktur organisasi mengikuti perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.
Perubahan nomenklatur terakhir ditetapkan melalui Peraturan Walikota Ternate yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, sehingga Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah memiliki struktur yang lebih komprehensif dan adaptif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dengan penguatan regulasi dan penyempurnaan struktur organisasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Ternate terus berkomitmen mewujudkan pelayanan pembinaan koperasi dan UMKM yang semakin profesional, partisipatif, dan berdaya saing guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
ID
English