Paragraf 2

Sub Bagian Perencanaan

Pasal 10


Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyusun rencana, program
kegiatan dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan.

Pasal 11


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sub
Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Dinas
b. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi
    di lingkungan Dinas;
c. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program
    Dinas dan
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.