Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro

Pasal 35

Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas mengkoordinasikan

pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bidang

Pemberdayaan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro

b. pelaksanaan penyiapan bahan promosi akses pasar bagi produk usaha mikro di tingkat lokal dan nasional

c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro

d. pelaksanaan koordinasi dan pendataan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK);

e. Pelaksanaan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil

f. pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kewirausahaan dan

g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 37

Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, membawahi :

  1. Seksi Fasilitasi Usaha Mikro dan Peningkatan Kualitas Kewirausahaan; dan
  2. Seksi Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro.

Paragraf 1

Seksi Fasilitasi Usaha Mikro dan Peningkatan Kualitas Kewirausahaan

Pasal 38

Seksi Fasilitasi Usaha Mikro dan Peningkatan Kualitas Kewirausahaan

mempunyai tugas merancang akses pasar bagi produk usaha mikro dan

mengembangkan perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi usaha mikro.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Seksi

Fasilitasi Usaha Mikro dan Peningkatan Kualitas Kewirausahaan, menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Fasilitasi Usaha Mikro dan Peningkatan Kualitas Kewirausahaan

b. pelaksanaan perencanaan pengembangan kewirausahaan

b. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha mikro

c. pelaksanaan pendataan dan pembinaan kepada wirausaha pemula (WUP)

d. pelaksanaan pendampingan dan evaluasi kepada wirausaha pemula (WUP) lanjutan

e. pelaksanaan analisis data izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

f. pelaksanaan dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan tugas

g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Paragraf 2

Seksi Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro

Pasal 40

Seksi Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro mempunyai

tugas merencanakan pengembangan usaha mikro dengan orientasi

peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Seksi

Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro, menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro

b. pelaksanaan pengembangan pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro

c. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro dan

d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan