FASILITASI KERJA SAMA DENGAN BUMN LAINYYA
Tujuan:
Mendorong terjalinnya kemitraan koperasi dengan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan instansi terkait.
Alur Layanan:
1. Koperasi mengajukan permohonan kemitraan atau difasilitasi dinas.
2. Identifikasi peluang kerja sama.
3. Koordinasi dengan pihak mitra (BUMN/BUMD/swasta).
4. Pertemuan/penjajakan kemitraan.
5. Pendampingan penyusunan MoU/PKS.
6. Monitoring tindak lanjut kerja sama.
ID
English