FASILITASI KERJA SAMA DENGAN BUMN LAINYYA

Tujuan:

Mendorong terjalinnya kemitraan koperasi dengan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan instansi terkait.

Alur Layanan:

1. Koperasi mengajukan permohonan kemitraan atau difasilitasi dinas.

2. Identifikasi peluang kerja sama.

3. Koordinasi dengan pihak mitra (BUMN/BUMD/swasta).

4. Pertemuan/penjajakan kemitraan.

5. Pendampingan penyusunan MoU/PKS.

6. Monitoring tindak lanjut kerja sama.