Sub Bagian Keuangan
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana anggaran dan pelaporan keuangan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Dinas
b. pelaksanaan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Dinas
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban
d. pelaksanaan evaluasi anggaran yang meliputi pembukuan dan verifikasi, penghitungan anggaran dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan anggaran;
e. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap bendaharawan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.