Bidang Pemberdayaan Koperasi
Pasal 28
Bidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan koperasi dan mengkoordinir perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi koperasi.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang Pemberdayaan Koperasi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Bidang Pemberdayaan Koperasi;
b. pelaksanaan penyiapan bahan promosi akses pasar bagi produk koperasi ditingkat lokal dan nasional;
c. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis anggota koperasi;
d. pelaksanaan koordinasi kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya
e. pelaksanaan koordinasi pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi;
f. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan bimbingan serta penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam
g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 30
Bidang Pemberdayaan Koperasi, membawahi :
a. Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia dan
b. Seksi Pengembangan, Penguatan Perlindungan Koperasi.
Paragraf 1
Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia
Pasal 31
Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas merencanakan dan membuat konsep kemitraan antara koperasi dan badan usaha lainnya.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia;
b. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia;
c. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan bagi koperasi, yang difasilitasi permodalan dan jasa keuangan;
d. pemberian fasilitasi permodalan dan jasa keuangan bagi koperasi;
e. pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang permodalan dan jasa keuangan;
f. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan bimbingan serta penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi/unit simpan pinjam;
g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Paragraf 2
Seksi Pengembangan, Penguatan Perlindungan Koperasi
Pasal 33

Seksi Pengembangan, Penguatan Perlindungan Koperasi mempunyai tugas mengembangkan perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi koperasi.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Seksi Pengembangan, Penguatan Perlindungan Koperasi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengembangan, Penguatan Perlindungan Koperasi;
b. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis di bidang pengembangan, penguatan perlindungan koperasi;
c. pelaksanaan koordinasi dan bimbingan, serta penyuluhan terhadap koperasi yang bermasalah
d. pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang penilaian pembiayaan dan simpan pinjam;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.